pelantar.id – Dualisme kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam dinilai dapat diakhiri dengan penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah pusat menganggap tumpang tindih kewenangan tersebut sangat menganggu upaya menjadikan Batam sebagai pusat perekonomian unggul di Indonesia.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, Pemko Batam sudah menyurati pemerintah pusat terkait proses perubahan status dari FTZ ke KEK, sejak Januari 2016. Sampai sekarang, belum ada kemajuan dalam proses tersebut.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad

“Padahal, KEK Batam itu sudah ditetapkan Presiden sejak Januari 2016, tapi sampai sekarang kami belum melihat ada progres yang siginifikan,” katanya, kemarin.

Menurut Amsakar, penerapan KEK dapat menjadi solusi mengakhiri dualisme kewenangan di Batam. “Kami hanya ingin dualisme ini segera diselesaikan, jadi jelas kewenangan Pemko seperti apa dan BP Batam seperti apa,” kata dia.

Baca Juga : Pengusaha Silakan Pilih, Mau KEK atau FTZ

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Batam, Wan Darussalam mengatakan, keinginan menghapus dualisme kewenangan di Batam bahkan sudah ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 19 Januari 2016 dan 30 Maret 2017.

Dalam rapat terbatas itu, Presiden Jokowi mengarahkan tiga poin. Pertama, ubah status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) menjadi KEK, hapus dualisme pengelolaan Pulau Batam antara Pemko Batam dengan BP Batam dan siapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk pembentukan KEK Batam.

Wan Darussalam mengatakan, Presiden Jokowi menilai penyelesaian dualisme kewenangan di Batam tidak bisa dilakukan dengan pola bisnis yang biasa.

“Presiden ingin menyelesaikan masalah ini dengan tuntas,” katanya di Batam, kemarin.

Menurut Wan Darussalam, penyebab menurunnya kinerja Batam sebagai regional economic centre di antaranya, kecenderungan regional saat ini adalah mengembangkan KEK atau Spesial Economic Zone (SEZ). Sedangkan FTZ yang diterapkan di Batam, sudah ditinggalkan, khususnya oleh negara-negara di Asia. Kemudian, adanya dualisme kewenangan antara Pemko dan BP Batam yang membuat pengelolaan FTZ di Batam kurang kondusif.

“Pada 2014 lalu, Batam hanya berada di peringkat ke-20 dalam hal kemudahan berinvestasi di Indonesia,” katanya.

Editor: Yuri B Trisna