Pelantar.id – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (16/5/2021).

Penangkapan dilakukan karena KIA Vietnam tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, mengatakan, penangkapan KIA Vietnam itu berawal saat Kapal patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi melaksanakan patroli Perisai Sunda III/2021 di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Saat menjalankan patroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.20′.30″ U-105°.04′.35″ T dengan halu 260° dengan kecepatan 2 knot, posisi KIA berada pada 2 NM didalam garis batas landas kontinen,” katanya melalui pers rilis, Minggu (16/5/2021).

Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, KIA Vietnam tersebut mencoba kabur dengan menambah kecepatan 7 knot menuju wilayah Malaysia.

Hal itu lanjutnya, menambah kecurigaan dan Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melakukan pengejaran.

“Kapal target tidak menunjukkan kooperatifnya, sehingga tim VBSS melaksanakan penghentian dengan melompat ke atas kapal target guna pemeriksaan,” tuturnya.

KIA tersebut dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS pada posisi 04°18’79” U – 105°04’15” T. Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS diawaki 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.

“Di dalam kapal terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 300 kilogram (kg),” katanya.

Kata dia, KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.

Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya, kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.