Pelantar.id – Demi efisiensi, buku nikah yang berbentuk buku rencananya akan diganti dalam bentuk kartu. Hal tersebut dikabarkan Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu.

Dikutip dari liputan6.com, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tanda bukti nikah yang baru nantinya akan lebih mudah dibawa.

“Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian,” ujarnya, Minggu (11/11/2018).

Mengenai bentuknya, kartu nikah tersebut dijelaskan Lukman dapat berbetuk kartu ATM atau seperti KTP. Ukuran tersebut menurutnya akan lebih mudah dibawa dan disimpan di dalam dompet.

Rencana pembuatan kartu tersebut pembuatannya akan dioptimalkan seperti pembuatan KTP sehingga untuk keasliannya tidak perlu diragukan masyarakat. Proses peluncuran kartu nikah ini akan dilakukan secara bertahap.

Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan SIMKAH yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id. Kemenag menargetkan, akan ada 1 juta kartu nikah yang diproduksi pada 2018 ini.

“Sekarang sudah kita luncurkan cuma bertahap. Yang jelas sudah mulai kita luncurkan bersamaan dengan ini (SIMKAH),” pungkas Lukman.

=========
sumber: liputan6.com

foto: radarsukabumi.com