Pelantar.id – Facebook digugat oleh Federal Trade Commision Amerika Serikat terkait monopoli pasar. Diketahui saat ini Facebook mengakuisisi WhatsApp dan Instagram seperti yang diberitakan oleh GSM Arena, Jumat (11/12/2020).

Mengingat ada dugaan monopoli, Facebook diperkirakan akan diminta untuk melepas dua produk terbesarnya itu. Namun persoalan ini memang masih dalam proses penyelidikan.

Selain FTC, gugatan juga dilayangkan oleh jaksa dari 46 negara bagian di Amerika Serikat, termasuk Washington DC dan Guam.

Dikutip dari liputan6.com, Jaksa Agung New York, Letitia James bahkan menuturkan penting untuk membatasi aksi akusisi predator yang dilakukan Facebook dan mengembalikan kepercayaan pasar. Aksi itu pun disebut telah mengorbankan pengguna.

Facebook pun mengatakan akusisi kedua layanan tersebut sebenarnya sudah mendapat persetujuan dari FTC. Karenanya, perusahaan menganggap penggunaan antitrust laws dalam gugatan ini tidak tepat.

Selain itu, perusahaan menuturkan pengguna sebenarnya dapat kapan saja berpindah ke layanan atau produk lain, mengingat ada banyak kompetitor lain. Untuk itu, Facebook mengatakan gugatan hukum ini mengabaikan kenyataan tersebut.

liputan 6