pelantar.id – Setiap wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sementara untuk wajib pajak badan, harus disampaikan paling lama empat bulan.

Jika tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Minggu (10/3/19).

Dalam buku Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya, dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Hestu mengatakan, setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

“Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI),” ujarnya.

Tak hanya itu, petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan dan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.

*****

Sumber : kontan.co.id