pelantar.id – Pemerintah sedang membahas perubahan skema tarif pajak kendaraan untuk mendorong peningkatan produksi industri otomotif nasional. Selain itu, juga untuk menghapus diskriminasi pajak terhadap mobil jenis sedan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (Ditjen Ilmate) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan, harmoninasi tarif pajak kendaraan yang diusulkan Kementerian Perindustrian untuk mobil sedan dan kendaraan listrik dari Kementerian Perindustrian telah diterima oleh Kementerian Keuangan RI lewat Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menurutnya, ada banyak harapan atas harmonisasi pajak ini.

Salah satunya adalah merubah tatanan industri dalam negeri agar bisa mengejar ketertinggalannya di sektor otomotif. Terutama soal mobil sedan yang selama ini kena diskriminasi pajak karena pajaknya cukup tinggi.

“Sekarang kan sedan nampak didiskriminasi sebab dikenakan pajak yang begitu besar (PPnBM) antara 30-125 persen. Hal ini terbentuk dari pengelompokan kendaraan yang dulu berdasarkan ruangan seperti mesin, penumpang, bagasi. Kalau itu ada semua, kendaraan tersebut dinilai mobil mewah sehingga sedan terkena biaya masuk yang sangat tinggi,” ujar Putu di Gedung Kementerian Perindustrian RI, Jakarta, Senin (1/10) malam.

Baca Juga : Selamatkan Rupiah, Pemerintah Naikkan Pajak 1.147 Barang Impor

Putu mengatakan, dengan keadaan seperti itu, masyarakat cenderung enggan membeli mobil sedan, karena mobil-mobil produksi sekarang bagasinya sudah cukup lebar dengan kabin yang luas juga.

“Jadi pasar sedan terancam hilang. Akibatnya pabrikan tidak bisa produksi sedan di dalam negeri. Inilah yang mau kita kembalikan lagi,” katanya.

Di samping itu, lanjut Putu, permintaan terbesar pasar otomotif internasional salah satunya adalah sedan. Dan sangat disayangkan, Indonesia tidak bisa memenuhinya karena biaya produksi dalam negeri yang mahal (tidak ada yang beli di dalam negeri). Karena itu, menurutnya harmonisasi tarif pajak menjadi penting agar mengarahkan orientasi bahwa produk otomotif dari dalam negeri juga untuk memenuhi kegiatan ekspor.

“Jangan sampai terjadi seperti sekarang dimana kita memiliki basis ekspor yang luar biasa namun kalah jauh dengan yang tidak memilikinya seperti Thailand. Hal itu terjadi karena kita hanya memproduksi kendaraan demi memenuhi kebutuhan dalam negeri saja (mobil MPV-Red), bukan pasar internasional,” kata dia.

Saat ini, lanjut Putu, pasar otomotif internasional terbesar adalah mobil tipe SUV disusul dengan sedan. Sementara MPV (mobil keluarga) masih kecil. Dengan demikian, diharapkan dengan harmonisasi tarif pajak, seluruh tatanan industri otomotif dalam negeri berubah.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.  Foto: MERDEKA.com/Wilfridus Setu Embu

Harmonisasi Skema PPnBM
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah mengusulkan harmonisasi skema PPnBM untuk mobil sedan dan kendaraan listrik, dengan menurunkan sampai menghapuskan tarifnya. Harmonisasi perpajakan kendaraan ini sudah lama dinanti kalangan pabrikan. Mereka meminta adanya penyederhanaan tarif perpajakan.

Upaya ini bertujuan untuk mendongkrak produktivitas industri otomotif nasional supaya dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

“Kami sedang menggenjot produksi sedan untuk memperluas pasar ekspor. Apalagi industri otomotif memang berorientasi ekspor dan prioritas dalam penerapan revolusi industri 4.0. Kami juga sedang fokus pada pengembangan produksi kendaraan listrik,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Senin (1/10).

Dalam skema baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak. Pajak akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50 persen.

Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah. Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPnBM yang berlaku 0-30 persen.

 

Editor : Yuri B Trisna
Sumber : Detik.com