pelantar.id – Perampasan tanah milik masyarakat di Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bukan hanya terjadi pada lahan dan rumah warga. Fasilitas umum termasuk masjid dan sekolah juga ikut diambil alih negara.

Padahal, fasum dan bangunan-bangunan umum tersebut sudah bertahun-tahun berdiri. Sebagian besar pun sudah memiliki sertifikat resmi dari pemerintah. Namun, semua berubah saat negara memasukkan lahan tersebut dalam kawasan hutan lindung.

Warga Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat, Sahmanan alias Manan mengatakan, ada beberapa warga yang tidak bisa mengurus sertifikat lahan mereka lantaran lahan tersebut sudah dialihkan statusnya menjadi hutan lindung. Padahal, lahan warga lain yang berada di sekeliling lahan itu, bisa keluar sertifikatnya.

Baca Juga : Lahan Dirampas Negara, Warga Meral Barat Gugat Presiden

Ia mengatakan, masjid di Kelurahan Pasir Panjang juga tak dapat memiliki sertifikat tanah. Padahal disekeliling masjid sudah punya sertifikat. Kemudian ada belasan warga yang sudah menyetorkan uang senilai Rp1.260.000, namun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan tanah yang berstatus hutan lindung tidak dapat diterbitkan sertifikatnya. Dan uang itu sampai sekarang tidak dikembalikan. Ada pula yang memberikan uang ratusan ribu untuk pengurusan surat alas hak.

Warga menggelar pertemuan di Kantor Kelurahan Darusalam, Meral Barat, Senin (17/9).
Foto: PELANTAR/Abdul Gani

Beberapa fasilitas umum lainnya di Kelurahan Pasir Panjang, mulai dari lapagan sepak bola, fasilitas pendidikan seperti Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), masjid dan jalan umum juga berubah jadi hutan lindung.

Manan mengatakan, masyarakat sempat akan menggelar aksi dan bermalam di Kantor Bupati Karimun untuk menuntut hak mereka. Apalagi, sejak menyuarakan masalah ini tahun lalu, pemerintah belum memberi respon apapun.

Sejumlah anggota DPRD termasuk DPR RI asal Kepri sempat memberi perhatian atas kasus ini. Namun semua itu tak membuahkan hasil. Karena itu, warga memilih jalur hukum dengan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Setelah gugatan dimasukkan, barulah pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Kepri merespon.

“Sekarang memang sudah mulai ada jalan terang. Sejak tahun 2017 kami merintis agar kasus ini diselesaikan. Kami berharap Gubernur Kepri serius membantu menyelesaikan masalah ini,” kata Manan di sela pertemuan di Kantor Kelurahan Darusalam, Meral Barat, Senin (17/9).

Baca Juga : Gubernur Kepri Janji Kembalikan Lahan Warga Meral yang Dirampas Negara

Pertemuan tersebut digelar untuk mengumpulkan data dan berkas lahan milik warga yang statusnya dialihkan menjadi hutan lindung. Dari pertemuan tersebut, sudah terkumpul 150 berkas tanah warga yang dari total ada 500 hektare lahan. Menurutnya, masih banyak warga yang belum mengumpulkan berkas.

“Kami akan terus berjuang sampai hak kami yang diambil negara dikembalikan,” kata dia.

Manan mengatakan, gugatan yang diajukan ke pengadilan atas nama warga di Kelurahan Darusalam dan Kelurahan Pasir Panjang. Warga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Bonaparte sebagai kuasa hukum.

Beberapa hari setelah gugatan dimasukkan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun memanggil perwakilan warga ke kantornya di Tanjungpinang. Dalam pertemuan dengan gubernur itu, lanjut Manan, Nurdin meminta warga tidak mencabut gugatannya sebelum masalah ini benar-benar mendapat titik terang.

“Pak Gubernur Kepri yang meminta agar gugatan kami jangan dicabut dulu. Biarkan warga melihat respon dan tanggapan pemerintah karena Pak Nurdin akan membawa masalah ini ke pusat,” katanya.

Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna