pelantar.id – Untuk menangkal peredaran ponsel BM di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana melakukan uji coba blokir ponsel BM (black market) pada 17-18 Februari 2020. Uji coba pemblokiran melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Dilansir dari kumparan.com, ada dua skema pilihan yang disiapkan pemerintah, yaitu metode blacklist dan whitelist. Mekanisme whitelist adalah ponsel yang terdeteksi ilegal sejak awal tidak akan bisa mendapatkan sinyal.

Sementara blacklist, setelah April ketika membeli ponsel, konsumen akan mendapatkan notifikasi perangkatnya ilegal.

Prosedur uji coba dengan pengumpulan data dump atau kumpulan IMEI pengguna yang dicatat para operator kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Data dump berupa kumpulan IMEI yang dipegang oleh operator dari ponsel yang pernah atau masih menggunakan kartu SIM.

Adapun uji coba proof of concept pemblokiran IMEI ini akan dilakukan pada XL dan Telkomsel pada 17 dan 18 Februari. XL pada tanggal 17 Februari 2020, sedangkan Telkomsel 18 tanggal Februari 2020.

Uji coba ini dipastikan tidak mengganggu layanan seluler. Setiap penanganan studi kasus itu juga sudah dibuatkan standar operasionalnya.

Penerapan tata kelola IMEI untuk mengatasi peredaran ponsel BM ini akan diberlakukan secara efektif mulai 18 April 2020.

Pengecekan nomor IMEI pada ponsel untuk mengetahui ponsel terdaftar silakan kunjungi situs cek IMEI Kemenperin di imei.kemenperin.go.id.

kumparan