pelantar.id – Polemik kepemilikan lahan di kawasan kampung tua di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menemui titik terang. Pemerintah mengupayakan masyarakat kampung tua segera mengantongi sertifikat hak milik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan mengidentifikasi. Jika lahan tersebut masuk dalam kawasan kampung tua maka bakal dikeluarkan dari hak pengelolaan lahan (HPL) yang selama ini dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Menurut Sofyan, langkah itu menjadi salah satu opsi solusi penyelesaian masalah kampung tua di Batam

“Kalau sudah dikeluarkan dari HPL, maka masyarakat bisa diberikan hak milik untuk lahan yang mereka miliki di kampung tua,” katanya saat berkunjung ke Batam, Sabtu (30/3/19) lalu.

Untuk diketahui, sampai sekarang lahan di seluruh wilayah Pulau Batam masuk dalam HPL yang dikelola BP Batam. Sofyan menegaskan, setelah nanti diidentifikasi dan ditetapkan sebagai kampung tua, selanjutnya kawasan tersebut akan langsung dikeluarkan dari HPL.

Sofyan mengatakan, untuk kerja identifikasi akan dilakukan oleh tim yang dibentuk bersama dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam, dan Kantor Pertanahan Kota Batam.

“Mudah-mudahan tahun ini selesai,” ujarnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, dalam pertemuan dengan Menteri ATR dengan perwakilan masyarakat kampung tua Tanjunguma, di Batam, Sabtu lalu, bakal ada pertemuan lanjutan dengan BP Batam dan BPN Batam, awal bulan April.

“Kita semua ingin ini segera tuntas. Tuntasnya apa, nanti dijelaskan. Dulu zamannya Pak Mustofa (Kepala BP Batam lama) hanya beri PL (penetapan lokasi) ke Pemko Batam. Saya tak mau karena saya tak bisa bagikan ke masyarakat. Harus izin DPRD, prosesnya panjang,” katanya.

“Maka kalau boleh kita minta ini dilepaskan dari hak pengelolaan lahan BP Batam. Kita doakan BP Batam ikhlas memberikan,” sambung Rudi dikutip dari mediacenter.batam.go.id.

Kepala BPN Batam, Askani mengatakan pihaknya akan mengukur ulang luasan kampung tua yang ada sekarang.

“Kita hitung ukur ulang semua. Karena BPN harus ukur riil yang sekarang. Kita selesaikan tahun ini,” katanya.

Aslani mengatakan, selama ini, banyak  masyarakat yang mengajukan penerbitan sertifikat tanah di kawasan kampung tua. Namun BPN tidak menindaklanjuti pengajuan tersebut.

“BPN tidak mau memperkeruh masalah. Karena selama ini masih ada masalah sengketa antara Pemko, BP, dan masyarakat,” kata dia.

Aspirasi Masyarakat

Menteri ATR, Sofyan bertemu dengan masyarakat kampung tua di Tanjunguma, Batam, Sabtu (30/3/19). (Dok. Pemko Batam)

Dalam pertemuan bersama Menteri Sofyan di Tanjunguma, Sabtu lalu, Ketua Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Makmur Ismail menjelaskan, saat ini tercatat ada 37 titik kampung tua di Batam. Total luas wilayah sekitar 1.600 hektare.

Jika dibandingkan dengan luas wilayah Pulau Batam, hanya berkisar 2,5 persen.

“Saya di sini generasi keempat. Umur saya 70 tahun. Kalau generasi di atas saya 50 tahun, berarti kampung tua ini sudah ada lebih dari 200 tahun. Tak boleh dipungkiri keberadaannya dari sisi sejarah Batam,” kata Makmur.

Selain itu, kampung tua juga menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan Kota Batam. Beberapa masyarakat kampung tua telah direlokasi untuk kebutuhan pembangunan.

Seperti di Tanjungkasam yang masyarakatnya dipindahkan ke kavling siap bangun karena lokasi tersebut digunakan untuk pembangunan PLTU. Seluas 45 hektare lahan kampung tua yang direlakan untuk pembangunan di wilayah Nongsa tersebut.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Nyat Kadir menerangkan, penyebutan kampung tua ini bermula dari masalah di tahun 2004. Pernyataan pejabat sebuah instansi kala itu membuat masyarakat yang sudah turun temurun tinggal di Batam merasa tersinggung.

Dari situ, lahirlah gagasan untuk menetapkan kampung tua ini melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam.

“Ini juga atas usulan masyarakat. Supaya kampung tua jadi situs budaya, situs sejarah. Hari ini, pemerintah harus mengabaikan semua ego sektoral. Masyarakat sudah 15 tahun menunggu penyelesaiannya. Masyarakat hanya minta 3 persen saja dari luas tanah di sini sebagai pengakuan,” kata dia

*****