pelantar.id – Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau menolak aktivitas penambangan timah bawah laut di daerahnya. Penolakan tersebut terkait dengan rencana masuknya kapal isap timah di tiga desa di Singkep Barat dan Kepulauan Posek.

Bupati Lingga, Alias Wello menegaskan, pihaknya saat ini masih optimistis bahwa Lingga akan maju dengan fokus pada investasi industri perikananan, pertanian dan pariwisata.

“Kami tidak akan menerima kegiatan penambangan timah laut, kami yakin dengan sektor perikanan, pertanian dan pariwisata,” katanya di Lingga, Selasa (9/10).

Selain itu, lanjut Alias Wello, saat ini izin pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, ada beberapa perusahaan pertambangan yang sudah mengantongi izin untuk masuk ke Lingga, meskipun pihak Pemerintah Lingga tidak merekomendasikan.

Baca Juga : Tambang Timah Bawah Laut Rusak Laut Kepri

Menurut Wello, kondisi itu menjadi dilema karena izin-izin yang dikeluarkan pemerintah provinsi tersebut tanpa melalui persetujuan dirinya selaku kepala daerah di Lingga. Bahkan ada perusahaan yang membandel meskipun menyetor pajak bagi hasil ke pemerintah daerah namun tidak pernah dimasukkan ke kas daerah.

Wello mengatakan, saat ini ada puluhan perusahaan yang dikeluarkan izinnya oleh Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan penambangan di Kabupaten Lingga, mulai dari bijih bauksit, timah laut hingga pasir. Dan beberapa di antaranya sudah mulai beroperasi, namun dia menganggap beroperasinya perusahan izin belum mendapat restu dari pemerintah daerah.

Meski demikian, Wello mengaku tetap akan memberi peluang kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbarui izinnya. “Kemarin ada PT Growa Indonesia sudah kami peringatkan untuk memperbarui izin, tapi tidak diindahkan. Masalah ini akan kami laporkan ke Mabes Polri,” katanya.

Beberapa waktu yang lalu, salah satu perusahaan pertambangan timah laut, PT Supreme Alam Resources (SAR) juga telah melakukan pertemuan dengan tiga desa di Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Kepulauan Posek untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat. Namun sampai sekarang, belum ada kesepakatan dengan masyarakat, karena sebagian masyarakat masih meragukan dampak lingkungan yang diakibatkan khususnya bagi masyarakat nelayan. Ditambah lagi, PT SAR sudah pernah lego jangkar di laut Maroktua, namun ditolak oleh masyarakat.

Ketua BPD Desa Maroktua, Yanto membenarkan bahwa ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan di Desa Maroktua. Namun, masyarakat masih belum memberikan keputusan apakah mengizinkan atau menolak. Apalagi, menurutnya, alasan perusahaan tersebut hanya ingin melakukan pengecekan lokasi dengan mengebor laut tersebut yang ia nilai sangat tidak masuk akal.

Selain itu, PT SAR saat ini juga sedang bermasalah di kepolisian terkait laporan masyarakat, tentang penggunaan anggaran yang diterima oleh kepala desa dan tidak jelas peruntukannya.

“Kami tidak antiinvestasi, kami hanya ingin selesaikan dulu persoalan-persoalan yang lama agar tidak timbul masalah ke depannya nanti. Dan penawaran dengan masyarakat juga harus jelas,” kata dia.

 

Sumber : Antara