Pelantar.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran terkait Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Transportasi Udara bagi masyarakat pada libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Novie Rianto R dalam Surat Edaran Nomor 22 tahun 2020.

Novie Rianto mengatakan bahwa petunjuk pelaksanaan perjalanan orang pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 khususnya menggunakan transportasi udara harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan secara ketat.

“Pertama, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti mengunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer,” ujar Novie.

Kedua, lanjut Novie seseorang yang akan berangkat menggunakan transportasi udara juga diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan seperti menunjukan hasil pemeriksaan negatif swab RT PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Atau menunjukkan surat non reaktif Rapid Test antigen yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” kata Novie.

Sementara itu, Novie mengatakan bahwa penumpang Transportasi Udara juga tidak dibenarkan memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah 2 (dua) jam kecuali untuk kepentingan medis.

“Makanan dan/atau minuman diberikan pada saat penumpang turun dari pesawat udara,” tegas Novie.

Dan terakhir, kata Novie apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non Reaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Novie.

Novie menegaskan bahwa Surat Edaran ini berlaku dari tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

 

kepriprov