pelantar.id –  Gara-gara salah prosedur sunat, seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun di Georgia, Amerika Serikat (AS), mendapat kompensasi sebesar 31 juta dollar AS, sekitar Rp462,2 miliar. Pasalnya, alat kelamin bocah itu terpotong.

Daily Mirror melaporkan, Selasa (25/9),
bocah yang hanya disebut dengan inisial DJ itu masih berusia 18 hari saat dibawa ke Life Cycle Pediatrics di Riverdale pada 2013 silam. Saat proses sunat, bidan yang bertugas, Melissa Jones, tak sengaja memotong sebagian kelamin DJ setelah pisau bedah yang dipegangnya selip.

Namun, alih-alih melakukan operasi darurat untuk menyambung kelamin yang terpotong itu, dokter Brian Register malah menyuruh DJ pulang dalam keadaan berdarah. Melihat hal tersebut, keluarga DJ pun tak menerima.

Mereka kemudian menggugat Jones dan Register ke pengadilan. Mereka menuding keduanya sengaja menyimpan potongan penis bocah itu ke lemari pendingin.

Dalam keterangan yang dikumpulkan persidangan, ibu DJ, Stacie Willis, harus memasukkan sebuah alat ke kelamin anaknya tersebut tiga kali sehari agar salurannya tak menutup.

Willis mengatakan, putranya kesakitan setiap kali hendak buang air kecil. Dia dibawa ke dokter bedah di Minnesota dan Massachusetts untuk membantunya buang air kecil dengan lancar

Dokter mengatakan, mereka bakal melaksanakan tes ketika DJ menginjak pubertas untuk melihat apakah dia masih butuh operasi lain. Mereka juga berharap dia bisa punya anak di masa depan.

Neal Pope, pengacara DJ dan ibunya mengatakan, dia bakal mengusahakan adanya keadilan bagi mereka berdua. Menurutnya, DJ terancam mengalami siksaan mental saat dewasa.

Dalam keterangan di persidangan, Pope menuturkan DJ bisa kesulitan memiliki pasangan, dan harus menanggung malu karena  kelaminnya terpotong.

Sampai sekarang, ibunya belum memberitahunya jika penisnya telah terpotong. Baik Register maupun Jones sama sekali tak melakukan operasi darurat.

Awalnya, Pope menginginkan DJ menerima kompensasi 100 juta dollar AS, atau Rp1,4 triliun, karena beratnya penderitaan yang bakal dialami bocah tersebut. Namun, Kuasa hukum Register dan Jones, Terrell Benton, menyebut 1 juta dollar AS atau sekira Rp14,9 miliar sudah cukup untuk biaya pengobatan maupun kerugian non-material seperti rasa malu.

Pada akhirnya, pada 21 September lalu, hakim Pengadilan Clayton County menjatuhkan kompensasi 31 juta dollar AS. Dalam laporan Daily,  tak disebutkan bagaimana cara Register dan Jones membayar.

Editor : Yuri B Trisrna