pelantar.id – Potensi korupsi bukan hanya ada di pemerintahan tapi juga di sektor swsta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, korupsi di sektor swasta juga berpotensi membuat perekonomian negara sulit berkembang.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antarkomisi dan Instansi KPK perwakilan Bali, Sujanarko mengatakan, hal ini (korupsi di sektor swasta) sedang menjadi fokus KPK. Rencananya, aturan terkait hal ini akan ditambahkan dalam Undang-Undang Tipikor tahun ini.

“Kalau korupsi di sektor swasta itu enggak perlu menyangkut unsur pemerintah. Misalkan ada supplier sayur di pasar Keramat Jati yang menyogok pengawas, karena ada unsur korupsinya maka sayur yang awalnya harga Rp10 ribu per kilogram menjadi Rp11 ribu. Umumnya, sogokan ini untuk minta dimudahkan,” kata Sujanarko di acara bimbingan teknis antikorupsi kepada pekerja BPJS Ketenagakerjaan di Legian, Bali Rabu (23/1), dilansir dari Kontan.coi.id.

Menurut dia, hal itu bisa merugikan masyarakat dan negara. Di negara-negara lain, korupsi tidak menimbulkan kerugian bagi elemen negaranya. Hal inilah yang sebelumnya menjadi rekomendasi PBB saat melakukan review KPK di mana PBB menginginkan kerugian negara untuk dihilangkan akibat korupsi.

“Jadi rata-rata definisi korupsi itu hanya menguntungkan diri sendiri atau orang lain, itu rekomendasi PBB,” katanya.

Korupsi yang terjadi di sektor swasta, lanjut Sujanarko, dapat merusak perkembangan pembangunan di suatu negara. Jika sektor swasta terjadi praktik korupsi, perekonomian negara akan sulit berkembang.

“Investor jelas akan memilih negara yang pelayanannya bagus, bebas pungli (pengutan liar), transparansi pajak, kepastian hukum dan sebagainya,” kata dia.

Sujarnarko mengatakan, korupsi politik juga masuk dalam ranah korupsi swasta, karena dilakukan antara dua kandidat saling sogok. Walaupun hal ini tidak mengandung unsur ‘negara’ namun ini bisa ditindak tegas melalui Undang-Undang Tipikor sektor swasta.

“Korupsi politik itu kalau masuk korupsi swasta, bisa ditangani penegak hukum. Antarkandidat nyogok walau enggak ada unsur negaranya ,dan itu masuk korupsi swasta. Jadi kalau korupsi swasta diatur, itu bisa merambah ke korupsi politik,” kata dia.

Pengusaha Seharusnya Senang

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi sebelumnya mengimbau agar para pengusaha tidak perlu khawatir dengan rencana kebijakan KPK bisa menjerat korupsi di sektor swasta. Menurut dia, pengusaha seharusnya senang dan mendukung sebab tindakan ini berpotensi meningkatkan investasi.

“Kalau aturannya nanti sudah jelas, berarti ada kepastian hukum. Investor tentu tidak akan berpikir dua kali menanamkan modal,” kata Setiadi beberapa waktu lalu, dikutip Tempo.co.

Dari data KPK, pihak swasta tercatat menjadi pihak yang paling banyak ditindak oleh lembaga antirasuah. Sepanjang 2004-2017, ada 183 orang dari sektor swasta yang ditangkap KPK karena terlibat suap serta korupsi dengan lembaga eksekutif dan legislatif.

Namun, sejumlah pengusaha masih saja menyatakan keberatan dengan rencana kebijakan itu. KPK dianggap tidak berwenang menjerat korupsi di sektor swasta. Menanggapi hal tersebut, Setiadi mengatakan, KPK bisa menjerat korupsi di sektor swasta tidak sebatas karena hasrat semata.

*****