Pelantar.id – Waspadai kamera pengintai karena saat ini Anda bisa menjadi korban meskipun di dalam ruang privasi. Sebagai contoh kasus di Korea Selatan, empat pria ditangkap karena dituduh diam-diam merekam aktivitas 1.600 tamu kamar hotel dan menjual rekaman itu melalui situs web.

Kamera mini dipasang di TV, tempat pengering rambut, dan stop kontak. Mereka diduga meraup keuntungan $6.200 atau sekitar Rp87,5 juta.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda $26.571 atau sekitar Rp375 juta.

Merekam adegan seks dan nudisme di Korea Selatan disebut sebagai epidemi dan telah memicu protes. Memproduksi dan menyebarluaskan pornografi merupakan tindakan melawan hukum di Korea Selatan.

Banyak faktor yang melatarbekalangi mengapa bisnis tersebut menjamur di Korea Selatan. Kecepatan akses internet yang cepat di negara itu – dianggap ikut berperan di balik mewabahnya pembuatan film secara diam-diam.

Banyak video diambil secara diam-diam di toilet dan ruang ganti, atau diunggah oleh mantan kekasihnya yang dilatari balas dendam. Menurut statistik pemerintah, jumlah pelaku yang dipenjara karena merekam aktivitas orang-orang dengan cara seperti di atas hanya 8,7%.

Di Korsel, ada 6.465 kasus seperti ini yang dilaporkan pada tahun 2017 lalu, naik dari 2.400 pada 2012. Lebih dari 5.400 orang telah ditangkap karena kejahatan terkait kamera pengintai pada 2017, tetapi kurang dari 2% yang dipenjara.

Kasus ini santer diberitakan, dan menuai protes luas dari kalangan yang menyebut polisi dan pengadilan memperlakukan korban laki-laki lebih baik ketimbang perempuan.

sumber: viva.co.id