pelantar.id – DPRD Kepulauan Riau mendesak eksekutif menutup tambang timah bawah laut di bawah 2 mill yang ada di provinsi itu, lantaran merusak lingkungan laut. Desakan tersebut sejalan dengan bakal disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Tak hanya merusak biota bawah laut, aktivitas tambang timah bawah laut ini juga tidak berdampak pada daerah dan masyarakat,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus Ranperda RZWP3K DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah di Tanjungpinang, dilansir kepriprov.go.id, Senin (8/10).

Iskandarsyah mengatakan, aktivitas penambangan timah bawah laut itu sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan. Menurut dia, dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan manfaat ekonomis yang diterima, khususnya di daerah pesisir.

“Sekarang ini banyak nelayan pesisir terutama disekitar Pulau Karimun dan Kundur yang merosot tajam hasil tangkapan ikan mereka,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kepri ini mengatakan, nelayan juga tidak mendapat kompensasi apapun dari aktivitas penambangan timah bawah laut tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Tim Ranperda RZWP3K DPRD Kepri mengakomodir penutupan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang timah di bawah 2 mill laut dan pesisir Kepri.

Iskandarsyah menegaskan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia.

“Tak hanya memastikan dan agar lebih objektif, kami juga meminta pada rekan-rekan anggota Pansus Ranperda RZWP3K DPRD Kepri agar dapat turun dan melakukan peninjauan langsung ke kawasan pertambangan timah di bawah 2 mill laut Kepri ini,” katanya.

Menurut Iskandarsyah, ada dua daerah yang menjadi tempat penambangan timah bawah laut di Kepri yakni, di Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga. DPRD Kepri, lanjutnya, tidak dalam posisi melarang penambangan timah di Kepri. Namun, khusus untuk penambangan di bawah 2 mill, harus melihat berbagai aspek seperti lingkungan, azas manfaat, serta efeknya pada daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini perlu ditegaskan agar ke depan pemerintah maupun masyarakat mendapat dampak langsung yang positif dari sektor pertambangan,” ujarnya.

Wakil Gubernur Kepri, Isdianto (kiri) menyerahkan Ranperda RZWP3K kepada pimpinan DPRD Kepri di Tanjungpinang, 19 September 2018.
Foto : Humas Pemprov Kepri

Ranperda RZWP3K
Wakil Gubernur Kepri, Isdianto saat menyampaikan Ranperda RZWP3K 2018-2038 kepada DPRD Kepri dalam rapat paripurna di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (13/9) lalu mengatakan, ranperda ini merupakan produk yang mengatur tata ruang laut untuk mengatur berbagai aktifitas pembangunan di laut, dari mulai garis pantai sampai 12 mil laut.

Kedudukan RZWP3K sendiri sama dengan fungsi Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/RTRW. Jika RTRW mengatur pembangunan di darat, maka RZWP3K mengatur tataruang di laut dan berlaku selama 20 tahun.

“RZWP3K ini nantinya akan menentukan arah tiap-tiap sumber daya alam yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil. Terutama menyangkut kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dan yang lebih penting, Perda ini nantinya untuk menjaga wilayah laut Kepri,” tegasnya.

Baca Juga : Kepri Perbanyak Pelabuhan Bongkar Muat

Isdianto berharap ranperda tersebut bisa secepatnya disahkan karena wilayah laut di Kepri sangat luas. Hampir seluruh pembangunan di Kepri berada di pesisir dan pulau-pulau kecil. Perda RZWP3K akan berlaku selama 20 tahun dan bisa ditinjau kembali dalam tempo 5 tahun.

Dengan disahkannya Ranperda RZWP3K, maka Kepri memiliki acuan hukum formal yang bisa mengurangi resiko konflik pembangunan di wilayah laut. Serta memberikan kepastian hukum dan menjamin masyarakat yang ada diwilayah pesisir.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, kelestarian wilayah laut memang perlu dipelihara secara berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang.

“Sampai sekarang, memang masih banyak kekayaan laut Kepri yang belum termanfaatkan maksimal. Dengan adanya perda ini, diharapkan bisa mendongkrak perekonomian dari sumber potensi kelautan. Tentu saja, tetap harus mengutamakan kelestarian lingkungan laut,” katanya.

 

Editor : Yuri B Trisna

Ilustrasi foto utama, kapal keruk dengan nomor lambung PB 3016 SINGAPORE mengangkat pasir dari dasar laut ke atas tongkang di Desa Lontar, Kec Tirtayasa, Serang, Banten, Senin (13/8). FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman